TUGAS DAN KEWAJIBAN BINPROFKESAU



MAYOR KES BUDI SANTOSO,ST.,SE.,MM.
KASIBATAPNS BINPROFKES DISKESAU

1. Merumuskan, menyusun dan menyiapkan kebijakan teknis fungsi pembinaan profesi dan karier personil kesehatan TNI AU.

2. Menyusun dan menyiapkan rencana serta program pembinaan personil kesehatan TNI AU yang meliputi inventarisasi, perkiraan kebutuhan, pembinaan keahlian dan pengendaliannya.

3. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait di dalam dan di luar TNI AU untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

4. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi program subdisbinprof dalam rangka pencapaian sasaran program yang berdaya guna dan berhasil guna.

5. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadiskesau, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.


Subdisbinprof dalam pelaksanaan tugasnya di bantu oleh:
1. Seksi Perwira, disingkat Sipa.
2. Seksi Bintara, Tamtama dan PNS, disingkat Sibatapns.

SAMBUTAN DARI KASUBDIS BINPROFKES DISKESAU