Kesempatan untuk mengikuti pendidikan keahlian kesehatan diberikan kepada anggota kesehatan baik personel militer maupun PNS yang memiliki prestasi,dedikasi dan loyalitas yang tinggi,dalam rangka memenuhi kebutuhan bidang keahlian yang diperlukan organisasi kesehatan TNI AU. Oleh karena itu perlu adanya suatu persyaratan baik yang bersifat umum maupun khusus agar calon peserta didik benar-benar memenuhi criteria persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Umum
l. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta didik keahlian kesehatan adalah sebagai berikut :
Persyaratan Umum
l. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta didik keahlian kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Dinilai baik oleh Kasatker masing-masing yang dinyatakan dengan daftar penilaian
Pa/Ba/Ta bagi militer dan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS.
b. Mempunyai masa dinas aktif minimal 5 tahun di pulau jawa (kecuali Jakarta
minimal 8 tahun) atau 3 tahun di luar jawa, dengan ketentuan
1) D-III = Maksimal usia 40 tahun.
2) S-1 = Maksimal usia 35 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga
1) D-III = Maksimal usia 40 tahun.
2) S-1 = Maksimal usia 35 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga
pendidikan.
3) S-2 = Maksimal usia 44 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga
3) S-2 = Maksimal usia 44 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga
pendidikan.
4) Spesialisasi Kedokteran = Maksimal usia 35 tahun, kecuali ditentukan persyaratan
4) Spesialisasi Kedokteran = Maksimal usia 35 tahun, kecuali ditentukan persyaratan
lain oleh lembaga pendidikan.
c. Personel militer sudah berstatus prajurit karier dan bagi calon Pegawai Negeri Sipil
c. Personel militer sudah berstatus prajurit karier dan bagi calon Pegawai Negeri Sipil
sudah diangkat menjadi PNS.
d. Mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jurusan yang dipilih dan sesuai
rencana kebutuhan TNI AU.
e. Dalam hal yang bersifat khusus di luar ketentuan tersebut di atas ditentukan oleh
kadiskesau.
Persyaratan Khusus
2. Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta pendidikan adalah sebagai berikut :
Khusus di bidang kedokteran harus sudah mengikuti pendidikan Sekespra atua telah mengikuti Flight Surgeon Course di luar negeri.
9. Jangka waktu antara satu pendidikan keahlian/kualifikasi khusus dengan pendidikan keahlian lainnya minimal dua tahun.
10. Telah tersedia personel pengganti bagi jabatan yang akan ditinggalkan oleh calon peserta didik.
Persyaratan Administrasi
n. Persyaratan administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
8. Calon peserta didik membuat/melengkapi :
i. Surat Permohonan.
ii. Daftar Penilaian Pa/Ba/Ta (Militer) atau D P3 (PNS).
iii. Riwayat hidup.
iv. Fotokopi salinan ijazah terakhir (Dokter/Akademi).
v. Transkrip (Daftar nilai/Khusus untuk pendidikan S-1 dan S-2 harus dilegalisasi oleh Akademi/Fakultas.
vi. Skep Pengangkatan Pertama.
vii. Skep/Sprin jabatan pertama s.d. terakhir.
viii. Surat Keterangan Kesehatan Fisik.
ix. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa.
x. Mengisi formulir lamaran PPDS I/PPDGS I (bagi spesialisasi kedokteran/kedokteran gigi.
xi. Surat rekomendasi dari IDI/PDGI.
xii. Pas foto 1 lembar 4x6.
xiii. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Polisi.
9. Bersedia menandatangani surat pernyataan sesuai lampiran “I”, “II” dan “III”.
10. Telah diajukan oleh TNI AU ke Puskes ABRI.
11. Telah diajukan oleh Puskes ABRI ke Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam.
12. Lulus tes akademik.
Persyaratan Khusus
2. Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta pendidikan adalah sebagai berikut :
Khusus di bidang kedokteran harus sudah mengikuti pendidikan Sekespra atua telah mengikuti Flight Surgeon Course di luar negeri.
9. Jangka waktu antara satu pendidikan keahlian/kualifikasi khusus dengan pendidikan keahlian lainnya minimal dua tahun.
10. Telah tersedia personel pengganti bagi jabatan yang akan ditinggalkan oleh calon peserta didik.
Persyaratan Administrasi
n. Persyaratan administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
8. Calon peserta didik membuat/melengkapi :
i. Surat Permohonan.
ii. Daftar Penilaian Pa/Ba/Ta (Militer) atau D P3 (PNS).
iii. Riwayat hidup.
iv. Fotokopi salinan ijazah terakhir (Dokter/Akademi).
v. Transkrip (Daftar nilai/Khusus untuk pendidikan S-1 dan S-2 harus dilegalisasi oleh Akademi/Fakultas.
vi. Skep Pengangkatan Pertama.
vii. Skep/Sprin jabatan pertama s.d. terakhir.
viii. Surat Keterangan Kesehatan Fisik.
ix. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa.
x. Mengisi formulir lamaran PPDS I/PPDGS I (bagi spesialisasi kedokteran/kedokteran gigi.
xi. Surat rekomendasi dari IDI/PDGI.
xii. Pas foto 1 lembar 4x6.
xiii. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Polisi.
9. Bersedia menandatangani surat pernyataan sesuai lampiran “I”, “II” dan “III”.
10. Telah diajukan oleh TNI AU ke Puskes ABRI.
11. Telah diajukan oleh Puskes ABRI ke Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam.
12. Lulus tes akademik.