PENTINGNYA PENDIDIKAN KEAHLIAN KESEHATAN


a. Ilmu pengetahuan kesehatan dan teknologi kedokteran berkembang dengan pesat sehingga perlu diimbangi dengan sumber daya manusia yang professional. Pendidikan keahlian kesehatan bagi personel kesehatn TNI AU, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri merupakan upaya peningkatan ilmu pengetahuan dalam rangka mengantisipasi kemajuan tersebut.

b. Pendidikan keahlian kesehatan meliputi berbagai disiplin ilmu, baik bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan lainnya dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan serta memberikan keahlian di bidang tertentu sesuai kebutuhan organisasi kesehatan TNI AU.


PENDIDIKAN KEAHLIAN KESEHATAN

1. Umum. Pendidikan Keahlian Kesehatan meliputi seluruh pendidikan keahlian yang dapat diikuti oleh personel kesehatan TNI AU mulai dari jenjang D III Kesehatan s.d Strata 3 Kesehatan. Program pendidikan tersebut dapat dilaksanakan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri/Akademi di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan dari Departemen Kesehatan RI maupun Disdikau.

2. Program Pendidikan. Program Pendidikan Keahlian terdiri dari :

a. Program Diploma III Kesehatan
b. Program Sarjana Strata 1 (S-1)
c. Program Sarjana Strata 2 (S-2)
d. Program Spesialisasi Kedokteran
e. Program Spesialisasi Kedokteran Gigi
f. Program Gelar Sarjana Strata 3 (S-3)

Bidang Studi

3. Program Diploma. Bidang studi pendidikan keahlian kesehatan setingkat D –III Kesehatan yang dapat diikuti personel kesehatan TNI AU adalah :

a. Akademi Anestesi.

b. Akademi Perawat.

c. Akademi Penata Rontgen.

d. Akademi Gizi.

e. Akademi Penilik Kesehatan.

f. Akademi Analis Kimia.

g. Akademi Teknik Elektro Medik.

h. Akademi Refraksionis.

i. Akademi Fisioterapi.

j. Akademi Teknik Kimia.

k. Bidang-bidang pendidikan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan organisasi atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


4. Program Sarjana strata I (S-1) :

a. Program Pendidikan Sarjana kesehatan Masyarakat :

1) PeminatanMenejemen Perencanaan Kesehatan.

2) Peminatan Kependudukan/Keluarga Berencana.

3) Peminatan Biostatistik.

4) Peminatan Kesehatan Kerja.

5) Peminatan Kesehatan Lingkungan.

6) Peminatan Epidemologi.

7) Peminatan Gizi Kesehatan Masyarakat.

8) Peminatan Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku.

b. Program Pendidikan Ilmu Keperawatan.

b. Program Kesehatan Ilmu Gizi :

1) Kekhususan Ilmu Gizi Klinik.

2) Kekhususan Ilmu Gizi Kesehatan Masyarakat.

3) Kekhususan Ilmu Gizi Komunitas.


5. Program Sarjana Strata 2 (S-2) :

a. Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat :

1) Kakhususan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan.

2) Kekhususan Ekonomi dan Asuransi Kesehatan.

3) Kekhususan Higiene Industri.

4) Kekhususan Gizi Kesehatan Masyarakat.

5) Kekhususan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

6) Kekhususan Kesehatan Ibu dan Anak.

7) Kekhususan Kesehatan Kerja.

8) Kekhususan Kesehatan Lingkungan.

9) Kekhususan Kesehatan Masyarakat.

10) Kekhususan Administrasi Rumah Sakit.

b. Program Kajian Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kekhususan Hiperkes Medis:

1) Peminatan Kedokteran Tenaga Kerja.

2) Peminatan Kedokteran Penerbangan.

3) Peminatan Kedokteran Hiperbarik.

c. Program Pendidikan Ilmu Farmasi :

1) Farmasi Rumah Sakit.

2) Farmasetika.

3) Kimia Farmasi.

4) Magister Manajemen Produksi.

5) Kimia Industri.

c. Program Pendidikan Psikologi :

1) Psikologi Industri dan Organisasi.

2) Psikologi Sosial.

3) Psikologi Pendidikan.

4) Psikologi Klinis.

d. Program Pendidikan Kesehatan Olahraga.

e. Program Pendidikan Informatika kesehatan.



6. Program spesialisasi Kedokteran :

a. Bidang Pendidikan Spesialisasi Ilmu Kedokteran.

i. Program Pendidikan Ilmu Bedah Umum.
ii. Program Pendidikan Bedah Orthopedi.
iii. Program Pendidikan Bedah Urologi.
iv. Program Pendidikan Bedah Plastik.
v. Program Pendidikan Bedah Syaraf.
vi. Program pendidikan Rehabilitasi Medik.
vii. Program pendidikan Anestesiologi.
viii. Program Pendidikan Obstetri dan Ginekologi.
ix. Program Pendidikan Ilmu penyakit Mata.
x. Program pendidikan Ilmu Penyakit THT.
xi. Program Pendidikan Ilmu Penyakit Dalam.
xii. Program Pendidikan Ilmu Penyakit Jantung dan pembuluh Darah.
xiii. Program Pendidikan Ilmu Penyakit Paru-Paru.
xiv. Program Pendidikan Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin.
xv. Program Pendidikan Ilmu Kesehatan Anak.
xvi. Program Pendidikan Ilmu Kesehatn Jiwa.
xvii. Program Pendidikan Ilmu Penyakit Syaraf.
xviii. Program Pendidikan Radiologi.
xix. Program Pendidikan Patologi Klinik.
xx. Program Pendidikan Patologi Anatomi.
xxi. Program Pendidikan Ilmu Kedokteran Forensik.
11. Bidang Spesialisasi Kedokteran Gigi :

i. Program Pendidikan Ilmu Bedah Mulut.
ii. Program Pendidikan Prostodonsia.
iii. Program Pendidikan Ortodonsia.
iv. Program Pendidikan Periodonsia.
v. Program pendidikan Endodonsia (Konservasi Gigi).
vi. Program pendidikan Ilmu Penyakit Mulut (Oralmedicine).
vii. Program Pendidikan Pedodonsia.
viii. Program Pendidikan Patologi Mulut.

l. Program Sarjana Strata 3 (S-3).

Lembaga Pendidikan

m. Lembaga Pendidikan dapat dilaksanakan di dalam negeri dan di luar negeri.

8. Dalam Negeri :

i. UI = Universitas Indonesia di Jakarta.
ii. UNPAD = Universitas Pajajaran di Bandung.
iii. ITB = Institut Teknologi Bandung di Bandung.
iv. UGM = Universitas Gajah Mada di Yogyakarta.
v. UNBRAW = Universitas Brawijaya di Malang.
vi. UNDIP = Universitas Diponogoro di Semarang.
vii. UNAIR = Universitas Airlangga di Surabaya.
viii. UNSRI = Universitas Sriwijaya di Palembang.
ix. UNAND = Universitas Andalas di Padang.
x. USU = Universitas Sumatra Utara di Medan.
xi. UNUD = Universitas Udayana di Denpasar.
xii. UNSRAT = Universitas Sam Ratulangi di Manado.
xiii. UNHAS = Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang.
xiv. LADOKGI = Lembaga Kedokteran Gigi (TNI AL).

9. Luar Negeri. Program Pendidikan yang dilaksanakan di luar negeri di sesuaikan dengan Rencana Pendidikan TNI AU yang di kelola oleh Dinas Pendidikan TNI AU.



BAB III

PERSYARATAN

Umum

n. Kesempatan untuk mengikuti pendidikan keahlian kesehatan diberikan kepada anggota kesehatan baik personel militer maupun PNS yang memiliki prestasi,dedikasi dan loyalitas yang tinggi,dalam rangka memenuhi kebutuhan bidang keahlian yang diperlukan organisasi kesehatan TNI AU. Oleh karena itu perlu adanya suatu persyaratan baik yang bersifat umum maupun khusus agar calon peserta didik benar-benar memenuhi criteria persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan Umum

o. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta didik keahlian kesehatan adalah sebagai berikut :
8. Dinilai baik oleh Kasatker masing-masing yang dinyatakan dengan daftar penilaian Pa/Ba/Ta bagi militer dan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS.
9. Mempunyai masa dinas aktif minimal 5 tahun di pulau jawa (kecuali Jakarta minimal 8 tahun) atau 3 tahun di luar jawa, dengan ketentuan
1) D-III = Maksimal usia 40 tahun.
2) S-1 = Maksimal usia 35 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan.
3) S-2 = Maksimal usia 44 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan.
4) Spesialisasi Kedokteran = Maksimal usia 35 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan.

10. Personel militer sudah berstatus prajurit karier dan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sudah diangkat menjadi PNS.
11. Mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jurusan yang dipilih dan sesuai rencana kebutuhan TNI AU.
12. Dalam hal yang bersifat khusus di luar ketentuan tersebut di atas ditentukan oleh kadiskesau.

Persyaratan Khusus

p. Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta pendidikan adalah sebagai berikut :

8. Khusus di bidang kedokteran harus sudah mengikuti pendidikan Sekespra atua telah mengikuti Flight Surgeon Course di luar negeri.
9. Jangka waktu antara satu pendidikan keahlian/kualifikasi khusus dengan pendidikan keahlian lainnya minimal dua tahun.
10. Telah tersedia personel pengganti bagi jabatan yang akan ditinggalkan oleh calon peserta didik.

Persyaratan Administrasi

q. Persyaratan administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut :

8. Calon peserta didik membuat/melengkapi :

i. Surat Permohonan.
ii. Daftar Penilaian Pa/Ba/Ta (Militer) atau D P3 (PNS).
iii. Riwayat hidup.
iv. Fotokopi salinan ijazah terakhir (Dokter/Akademi).
v. Transkrip (Daftar nilai/Khusus untuk pendidikan S-1 dan S-2 harus dilegalisasi oleh Akademi/Fakultas.
vi. Skep Pengangkatan Pertama.
vii. Skep/Sprin jabatan pertama s.d. terakhir.
viii. Surat Keterangan Kesehatan Fisik.
ix. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa.
x. Mengisi formulir lamaran PPDS I/PPDGS I (bagi spesialisasi kedokteran/kedokteran gigi.
xi. Surat rekomendasi dari IDI/PDGI.
xii. Pas foto 1 lembar 4x6.
xiii. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Polisi.

9. Bersedia menandatangani surat pernyataan sesuai lampiran “I”, “II” dan “III”.
10. Telah diajukan oleh TNI AU ke Puskes ABRI.
11. Telah diajukan oleh Puskes ABRI ke Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam.
12. Lulus tes akademik.


BAB IV
PROSEDUR ADMINISTRASI PENGAJUAN PENDIDIKAN

Umum

r. Prosedur administrasi pengajuan pendidikan keahlian Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan struktur Organisasi TNI AU. Dalam rangka tertib administrasi perlu adanya tata cara pengajuan serta alur pengajuan pendidikan karena proses pendidikan melibatkan beberapa instansi terkait.

Tata Cara Pengajuan

s. Program Spesialisasi Kedokteran :

8. Pemohon mangajukan surat permohonan kepada Karumkit/Dansatker.
9. Karumkit mengajukan surat permohonan kepada Danlanud secara berjenjang dengan tembusan Pang/Dankotama dan Kadiskesau.
10. Danlanud mengajukan permohonan kepada Pang/Dankotama dengan tembusan kepada Kadiskesau.
11. Pang/Dankotama meneruskan pengajuan tersebut kepeda Kadiskesau dengan tembusan Kadisminpersau dan Kadisdikau.
12. Kadiskesau mengajukan surat permohonan kepada Kadisminpersau dengan tembusan Kadisdikau,Kapuskes ABRI dan Dirkes Ditjenmatfasjasa Dephankam selanjutnya Kadisminpersau meneruskan pengajuan kepada Kadisdikau.
13. Kadiskesau memanggil pemohon untuk mengisi formulir PPDS (khusus bagi dokter) dan formulir PPDGS (khusus bagi dokter gigi) sesuai lampiran “IV” dan “V”.
14. Kadisdikau meneruskan permohonan tersebut ke Aspers Kasau dan selanjutnya Aspers atsa nama Kasau mengajukan surat permohonan kepada Kapuskes ABRI dengan tembusan Menhankam/Pangab dan Dirkes Ditjenmatfasjasa Dephankam.
15. Kapuskes ABRI mengajukan surat kepada Dirjenmanfasjasa Dephankam RI (U.P. Dirkes).
16. Dirkes Dirjenmatfasjasa Defhankam mengajukan surat kepada Sekjen Depkes RI.
17. Sekjen Depkes RI meneruskan kepada Konsorsium Ilmu Kesehatan (CHS) di FKUI.
18. CHS meneruskan kepada Fakultas kedokteran (FK)/Pasca Sarjana.
19. Fakultas Kerokteran (FK)/Pasca Sarjana memberitahu pemohon untuk ujian seleksi dan wawancara.
20. Pemohon menghadap FK/Pasca Sarjana.
21. FK/Pasca Sarjana melaporkan hasil ujian seleksi dan wawancara kepada CHS.
22. CHS menyampaikan laporan kepada Sekjen Depkes RI.
23. Sekjen Depkes RI memberitahu Dirkes Ditjenmatfasjasa Dephankam tentang hasil ujian seleksi dan wawancara.
24. Dirkes Ditjenmatfasjasa Dephankam menerbitkan surat Perintah kepada pemohon untuk masuk Dik Spesialis dengan tembusan Kapuskes ABRI dan Kadiskesau.
25. Kadiskesau membuat Nota Dinas kepada Kadisdikau untuk pemanggilan siswa.
26. Kadisdikau membuat Telegram panggilan untuk pendidikan.
27. Panglima/Dansatker/Karumkit menerbitkan surat perintah kepada pemohon.
28. Pemohon masuk Dik Spesialisasi/Dik Sub Spesialis di FK yang telah ditunjuk.


t. Program Spesialisasi Kedokteran Gigi :

8. Program Puskes ABRI :

i. Pengajuan sama seperti pasal 19 mulai butir a s.d. g.
ii. Kapuskes ABRI mengeluarkan surat persetujuan berdasarkan hasil wanjak.
iii. Kapuskes ABRI memberikan surat perintah untuk mengikuti tes di FKG-UGM.
iv. FKG-UGM memberikan hasil tes kepada Kapuskes ABRI dengan tembusan : Kadiskes Angkatan Polri dan yang bersangkutan.
v. Kapuskes ABRI memberikan surat hasil seleksi calon peserta PPDGS-I kepada Dirkes Angkatan/Polri dengan tembusan Aspers Kasum ABRI dan Kaladokgi TNI AL.
vi. Kapuskes ABRI mengeluarkan surat perihal dukungan biaya untuk tugas belajar PPDGS-I dengan tembusan :

a) Aspers Kasum ABRI.
b) Dirkes Ditjenmatfasjasa Dephankam.
c) Kaladokgi TNI AL.

vii. Kapuskes ABRI mengeluarkan surat perintah untuk mengikuti pendidikan.

9. Program Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam :

i. Pengajuan sama seperti pasal 19 mulai butir a s.d.h.
ii. Dirkes Ditjenmatfasjasa Dephankam membuat surat ke Universitas perihal permohonan untuk mengikuti testing.
iii. Universitas memberikan hasil tes.
iv. Prosedur selanjutnya sama dengan pasal butir r s.d. u.

u. Program D III/S-1/S-2 (Sarjana Kesehatan lainnya) :

8. Program Disdikau :

i. Pengajuan Sama seperti pasal 19 mulai butir a s.d. d.
ii. Kadiskesau meneruskan permohonan ke Kadisminpersau, tembusan Kadisdikau.
iii. Kadisminpersau membuat surat ke Kadisdikau.
iv. Kadisdikau mengajukan permohonan untuk mengikuti tes ke lembaga pendidikan.
v. Lembaga pendidikan mengirimkan hasil tes.
vi. Kadisdikau mengeluarkan surat perintah untuk mengikuti pendidikan.

9. Program Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam :

i. Pengajuan sama seperti pasal 19 point a s.d. e dan g s.d h.
ii. Dirkes Dirjenmatfasjasa Dephankam membuat surat ke Universitas untuk mengikuti tes.
iii. Khusus bagi pendidikan S-1/S-2 di FKM-UI, calon peserta testing, mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh FKM-UI (formulir dapat diambil di Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam).
iv. Lembaga pendidikan mengirimkan hasil keterangan ke Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam.
v. Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam menerbitkan surat perintah kepada pemohon untuk masuk pendidikan.
vi. Kadiskesau membuat nota Dinas kepada Kadisdikau untuk pemanggilan siswa.
vii. Kadisdik membuat telegram pemanggilan untuk pendidikan.
viii. Pang/Dankotama/Dansatker/Karumkit membuat surat perintah kepada pemohon untuk mengikuti pendidikan.
ix. Pemohon masuk pendidikan.

Alur pengajuan

v. Pendidikan Keahlian Kesehatan meliputi berbagai disiplin ilmu dan melibatkan berbagai instansi terkait. Alur pengajuan untuk mengikuti Pendidikan Keahlian Kesehatan lihat lampiran “VI”.


BAB V

PELAKSANAAN

Umum

w. Pendidikan dilaksanakan sesusai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Perguruan Tinggi/Akademi.Proses Pendidikan tergantung dari berbagai pihak, baik Pembina profesi,lembaga pendidikan maupun peserta didik. Agar Pendidikan dapat berjalan dengan baik perlu ada peraturan yang mengikat baik berupa hak,kewajaiban maupun sanksi bagi peserta didik.

Hak dan Kewajiban Peserta Didik

x. Hak Peserta Didik :

8. Dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan apabila lama pendidikan lebih dari enam bulan.
9. Menerima rawatan kedinasan dan penghasilan lainnya sebagai prajurit/PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10. Menerima bantuan tugas pendidikan.

25.Kewajiban Peserta Didik :

a. Mengikuti Pendidikan dengan penuh rasa tanggung jawab.
b. Menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Akademi/Universitas dan TNI AU.
c. Membuat laporan pendidikan kepada Dirkes Ditjenmanfasjasa/Disdikau dengan tembusa Kadiskesau setiap akhir semester disertai nilai Akademis.
d. Pendidikan harus dapat diselesaikan sesuai program yang telah ditentukan oleh masing-masing Akademi/Universitas atau paling lambat N+1 (lama pendidikan ditambah 1 tahun).
e. Setelah selesai pendidikan :

i. Peserta didik harus segera melapor kepada Dirkes Ditjenmatfasjas Dephankam/Kadisdikau/Kadiskesau.
ii. Peserta didik harus membuat laporan pendidikan (rangkap 4) dan menyerahkan Skriksi/Thesis kepada Kadiskesau U.P. Kasubdis Binprofkes Diskesau.

Bantuan Tugas Pendidikan

26. Bantuan tugas pendidikan bagi peserta didik diberikan selsma masa pendidikan (N) bersumber dari Disdikau atau Pukes ABRI atau Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam. Bantuan tugas pendidikan yang ditanggung dinas meliputi biaya SPP, sumbangan penyelenggaraan pendidikan,biaya hidup/buku dan biaya Karya Akhir/Ilmiah/Thesis sesuai ketentuan dari masing-masing instansi tersebut.

Sanksi

27. Apabila peserta didik tidak mengirimkan laporan pendidikan semesteran,maka SPP untuk yang akan datang tidak dibayarkan.

28. Apabila peserta didik belum bias menyelesaikan pendidikannya selama N (lama pendidikan) dukungan biaya pendidikannya akan diberhentikan.

29. Apabila pesreta didik belum biasa menyelesaikan pendidikannya pada N + 2 (lama pendidikan ditambah dua tahun), akan diproses untuk diberhentikan dari pendidikan keahlian kesehatan.

30. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diberi sanksi.

Penghargaan

31. Bagi peserta didik yang berprestasi akan diberikan penghargaan dari dinas.

Penghentian/Penundaan Pendidikan

32. Peserta didik akan dihentikan atau ditunda pendidikannya apabila :

a. Dibutuhakan oleh dinas.

b. Penyelenggara pendidikan mempunyai pertimbangan tertentu.

c. Pengelola pendidikan menentukan pertimbangan tertentul.

Pengawasan dan Pengendalian Peserta Didik.

33. Pengawasan dan pengendalian diperlukan guna memantau peserta didik dari mulai seleksi sampai selesai pendidikan. Melalui pengawasan dan pengendalian yang efektif, diharapkan peserta didik dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai program yang ditentukan oleh masing-masing Akademi/Universitas sehingga tercapai efisiensi waktu serta penghematan biaya dan pada gilirannya TNI AU akan lebih cepat untuk bias memanfaatkan keahlian kesehatan hasil pendidikan tersebut. Pengawasan dan pengendalian ini dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

34. Tingkat Pusat.

a. Diskesau memantau kegiatan belajar peserta didik di Jakarta secara terus menerus.

b. Mengadakan pertemuan rutin setiap tiga bulan bagi peserta didik yang melaksanakan pendidikan di Jakarta yang dikoordinasi oleh Kasubdis Binprofkes Diskesau.

c. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait tentang pemecahan masalah yang timbul pada peserta didik.

d. Menerima laporan pendidikan setiap enam bulan dari para karumkit yang ditunjuk atas kemajuan peserta didik dan mengkoordinasikannya kepada Disdikau/Ditkes Ditjenmatfasjasa Denhan.

35. Tingkat Daerah. Pengawasan dan pengendalian di daerah didelegasikan kepada Karumkit Lanud dimana terdapat perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana pendidikan dengan tuas dan tanggung jawab sebagai berikut :

a. Memantau kegiatan belajar peserta didik secara terus menerus.

b. Mengadakan pertemuan rutin setiap tiga bulan dan melaporkan hasil pertemuan tersebut.

c. Melaporkan kemampuan pendidikan peserta didik kepada Kadiskesau dan Dirkes Ditjenmatfasjasa Dephan/Disdikau secara periodic (setiap enam bulan).

d. Melaporkan permasalahan yang timbul pada peserta didik.

e. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait tentang pemecahan maslah yang timbul pada peserta didik.

f. Melaksanakan pembinaan peserta didik antara lain dengan mewajibkan peserta didik mengikuti apel bendera setiap tanggal 17 dan mengikutsertakan pada setiap kegiatan penting yang dilaksanakan oleh Karumkit Lanud.

Pengembalian Personel
36. Mantan peserta didik yang telah menyelesaikan maupun yang tidak bias menyelesaikan pendidikan keahlian kesehatan, dikembalikan ke Diskesau untuk diproses penenmpatannya sesuai dengan kebutuhan organisasi kesehatan TNI AU.