INFORMASI JABFUNGKES PNS TNI AU

1. Pendahuluan

a. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta perkembangan pola penyakit menuntut peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi Prajurit/ PNS TNI Angkatan Udara dan keluarganya, agar tercapai derajat kesehatan Prajurit/ PNS TNI Angkatan Udara yang prima dan dapat melaksanakan tugas pokok secara maksimal.

b. Keberhasilan pelayanan kesehatan sangat tergantung dari kualitas dan kemampuan tenaga fungsional kesehatan yang profesional di bidangnya sesuai dengan keahlian/ keterampilan yang dimiliki. Tenaga fungsional kesehatan khususnya Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dan diwadahi dalam jabatan fungsional kesehatan sebagai sarana pembinaan karier serta pengembangan profesionalisme tenaga kesehatan.

c. Penyelenggaraan jabatan fungsional kesehatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI Angkatan Udara di harapkan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI AU.


2. Pengertian-pengertian

Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan istilah yang digunakan dalam buku Petunjuk Teknis ini telah disusun pengertian-pengertian sebagai berikut :

a. Pegawai Negeri Sipil TNI AU. Pegawai Negeri Sipil adalah PNS yang bekerja di lingkungan TNI Angkatan Udara.

b. Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan pembinaan pada masing-masing jabatan fungsional yang pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Jabatan Fungsional Kesehatan. Jabatan fungsional kesehatan adalah jabatan teknis yang terdiri atas Jabatan fungsional keahlian/spesialis dan jabatan fungsional keterampilan yang berada dalam struktur organisasi keahlian TNI, di samping jabatan struktural yang ada.

d. Rumpun Jabatan Fungsional Kesehatan. Rumpun jabatan fungsional kesehatan adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah.

e. Tenaga Fungsional Kesehatan PNS TNI AU. Tenaga fungsional kesehatan PNS TNI AU adalah Pegawai Negeri Sipil TNI AU yang memiliki pendidikan keahlian dan kemampuan teknis/ keterampilan di bidang kesehatan, memenuhi persyaratan tertentu serta diangkat dalam jabatan fungsional dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Tenaga fungsional kesehatan TNI AU terdiri dari Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Teknisi Elektromedis, Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah dan Teknisi Gigi.

f. Angka Kredit. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seseorang dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

g. Tim Penilai. Tim penilai adalah suatu tim yang terdiri atas beberapa orang anggota yang ditetapkan sesuai dengan tataran wewenang, bertugas untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional kesehatan.

h. Jabatan Fungsional Keahlian. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang Teknis tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.

i. Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang Teknis tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama jabatan fungsional keterampilan meliputi Teknis kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional.

j. Etika Profesi. Etika profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.


3. Kedudukan dan Tugas Pokok.

a. Tenaga Fungsional Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan kepada anggota TNI Angkatan Udara dan keluarganya serta masyarakat pada fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Udara.

b. Tenaga Fungsional Kesehatan dimaksud adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

c. Tugas pokok Tenaga Fungsional Kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan TNI Angkatan Udara yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan anggota TNI Angkatan Udara dan keluarganya serta masyarakat dan membina peran serta dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.

DUKA CITA

Inalillahiwainnalillahirojiun...Semoga arwah saudara kita korban kecelakaan herkules di Magetan diterima oleh Allah SWT, dan keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan,amin.

PENDAFTARAN PETUGAS TKHI 2009

Bagi Personil Kesehatan TNI AU yang berminat untuk menjadi petugas TKHI 2009 agar mendaftar di situs www.tkhi depkes.co.id kartu dan persyaratan pendaftaran dikirimkan ke Binprofkesau pada kesempatan pertama

PENDAFTARAN PETUGAS TKHI 2009

Bagi personel kesehatan

PELAKSANAAN PPGD





Pelatihan Penatalaksanaan Gawat Darurat(PPGD) Diskesau telah di laksanakan di Rumkit dr Salamun Bandung pada tgl 5-6 Mei 2009 dengan lancar.Pelatihan ini diikuti oleh 31 dokter umum dengan hasil baik.

KESEMPATAN SEKOLAH

BAGI ANGGOTA MILITER/PNS YANG BERMINAT SEKOLAH DIII BIAYA DINAS JURUSAN REFRAKSIONIS OPTIK (ARO), TEKNIK ELEKTROMEDIK (ATEM) DAN DIII KESEHATAN LAINNYA AGAR MENGHUBUNGI BINPROFKESAU PADA KESEMPATAN PERTAMA.
PERYARATAN SEKOLAH DPT DILIHAT DI BLOG INI

PERSYARATAN SEKOLAH

Kesempatan untuk mengikuti pendidikan keahlian kesehatan diberikan kepada anggota kesehatan baik personel militer maupun PNS yang memiliki prestasi,dedikasi dan loyalitas yang tinggi,dalam rangka memenuhi kebutuhan bidang keahlian yang diperlukan organisasi kesehatan TNI AU. Oleh karena itu perlu adanya suatu persyaratan baik yang bersifat umum maupun khusus agar calon peserta didik benar-benar memenuhi criteria persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan Umum

l. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta didik keahlian kesehatan adalah sebagai berikut :

a. Dinilai baik oleh Kasatker masing-masing yang dinyatakan dengan daftar penilaian

Pa/Ba/Ta bagi militer dan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS.


b. Mempunyai masa dinas aktif minimal 5 tahun di pulau jawa (kecuali Jakarta

minimal 8 tahun) atau 3 tahun di luar jawa, dengan ketentuan
1) D-III = Maksimal usia 40 tahun.
2) S-1 = Maksimal usia 35 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga

pendidikan.
3) S-2 = Maksimal usia 44 tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga

pendidikan.
4) Spesialisasi Kedokteran = Maksimal usia 35 tahun, kecuali ditentukan persyaratan

lain oleh lembaga pendidikan.

c. Personel militer sudah berstatus prajurit karier dan bagi calon Pegawai Negeri Sipil

sudah diangkat menjadi PNS.


d. Mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jurusan yang dipilih dan sesuai

rencana kebutuhan TNI AU.


e. Dalam hal yang bersifat khusus di luar ketentuan tersebut di atas ditentukan oleh

kadiskesau.

Persyaratan Khusus

2. Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta pendidikan adalah sebagai berikut :

Khusus di bidang kedokteran harus sudah mengikuti pendidikan Sekespra atua telah mengikuti Flight Surgeon Course di luar negeri.
9. Jangka waktu antara satu pendidikan keahlian/kualifikasi khusus dengan pendidikan keahlian lainnya minimal dua tahun.
10. Telah tersedia personel pengganti bagi jabatan yang akan ditinggalkan oleh calon peserta didik.

Persyaratan Administrasi

n. Persyaratan administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut :

8. Calon peserta didik membuat/melengkapi :

i. Surat Permohonan.
ii. Daftar Penilaian Pa/Ba/Ta (Militer) atau D P3 (PNS).
iii. Riwayat hidup.
iv. Fotokopi salinan ijazah terakhir (Dokter/Akademi).
v. Transkrip (Daftar nilai/Khusus untuk pendidikan S-1 dan S-2 harus dilegalisasi oleh Akademi/Fakultas.
vi. Skep Pengangkatan Pertama.
vii. Skep/Sprin jabatan pertama s.d. terakhir.
viii. Surat Keterangan Kesehatan Fisik.
ix. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa.
x. Mengisi formulir lamaran PPDS I/PPDGS I (bagi spesialisasi kedokteran/kedokteran gigi.
xi. Surat rekomendasi dari IDI/PDGI.
xii. Pas foto 1 lembar 4x6.
xiii. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Polisi.

9. Bersedia menandatangani surat pernyataan sesuai lampiran “I”, “II” dan “III”.
10. Telah diajukan oleh TNI AU ke Puskes ABRI.
11. Telah diajukan oleh Puskes ABRI ke Ditkes Ditjenmatfasjasa Dephankam.
12. Lulus tes akademik.