Dik Keahlian Bidang Kesehatan

PENDIDIKAN KEAHLIAN BIDANG KESEHATAN

Dasar :
PERKASAU  NO PERKASAU/100/XI/2008 TGL  28-11-2008 
TTG BUJUKNIS TNI AU TTG DIK KEAHLIAN BAGI PERS KES

PERSYARATAN UMUM :
  1. Dapen /DP3/security clearance.
  2. Masa dinas aktif minimal 5 th, diprioritaskan : pernah/sedang dinas di Skadud, Yon Paskhas, Kes  di lanud luar jawa.
  3. Permohonan diajukan minimal stlh 4 tahun masa dinas aktif.
  4. Syarat usia : S2 maks 44 th, spes kedokteran    maks 35 tahun.
  5. Punya latar belakang pendidikan sesuai jurusan yang sesuai dengan jurusan yang dipilih dan sesuai rencana kebutuhan TNI AU (linier).

PERSYARATAN KHUSUS :
  1. Bidang kedokteran : harus sudah mengikuti Susdokbangan atau mengikuti Flight Surgeon Cource di luar negeri (bagi personel militer)
  2. Bidang kedokteran gigi, farmasi dan bidang binjas diutamakan yang telah mengikuti suskesbangan
  3. Jangka waktu : antara satu pendidikan keahlian/ kualifikasi khusus dengan pendidikan keahlian lainnya minimal 2 tahun
 
 PERSYARATAN ADMINISTRASI /ALUR ADMINISTRASI :

1.       Permohonan mengikuti pendidikan
a.       Surat permohonan dari yang bersangkutan kepada Dan/Kasatker
b.      Surat permohonan dari Dan/Kasatker Kepada Pang/Dan/Kotama
c.       Surat permohonan pendidikan dari Kotama ke Disdikau tembusan inbinprof (diskesau)
2.       Surat pengajuan dari inbinprofkes (Diskesau) à Disdikau/ Puskes TNI/ Kemhan
3.       Ketetapan nama-nama calon peserta program pendidikan oleh Kemhan/ Puskes TNI/ Disdikau/Diskesau
4.       Sprin untuk melengkapi administrasi dan mengikti seleksi dari Kemhan/ Puskes TNI/ Disdikau/Diskesau
5.       Persyaratan adm yang harus dilengkapi oleh calon peserta program pendidikan
              a.       Fc surat permohonan yang bersngkutan, Dan/Kasatker, dan Pang/Dan kotama dilengkapi :
·         daftar penilaian PA atau DP3
·         security clearence
·         riwayat hidup
·         fc salinan ijazah terakhir
·         transkrip akademik harus dilegalisir oleh  fakultas
·         skep pengangkatan pertama
·         skep/sprin jabatan pertama s.d terakhir

                 b.      Bersedia menandatangani surat pernyataan :
·         perjanjian ikatan dinas
·         surat pernyataan calon peserta didik S2/spes
·         surat pernyataan mengikuti pendidikan dari suami/istri
·         surat pernyataan kesediaan menanggung biaya pendidikan

                 c.       Surat keterangan telah lulus mengikuti seleksi  dari perguruan tinggi

6.       Sprin dari dirjenkuathan Kemhan RI/Aspers Pang TNI/Kapuskes TNI, Aspers Kasau dan Kasatker untuk melaksanakan pendidikan

Download Checklist Pendidikan Spesialis Klik Disini
Nb : hilangkan ceklist di Download with ziddu accelerator and get recommended offers.
 

FORM ISIAN RUMKIT TNI AU TAHUN 2013

FORM ISIAN RUMKIT TNI AU 2013 dapat di unduh disini

Nb : Hilangkan tanda centang pada Download with ziddu accelerator and get recommended offers.



PERMENHAN NO 18 TAHUN 2013

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR     18     TAHUN  2013



TENTANG



PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA

Permenhan No 18 Tahun 2013 dapat di unduh disini
Lampiran I Permenhan dapat di unduh disini
Lampiran II Permenhan dapat di unduh disini

Nb : Hilangkan tanda centang pada Download with ziddu accelerator and get recommended offers.