a. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan serta perkembangan pola penyakit menuntut peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi Prajurit/ PNS TNI Angkatan Udara dan keluarganya, agar tercapai derajat kesehatan Prajurit/ PNS TNI Angkatan Udara yang prima dan dapat melaksanakan tugas pokok secara maksimal.
b. Keberhasilan pelayanan kesehatan sangat tergantung dari kualitas dan kemampuan tenaga fungsional kesehatan yang profesional di bidangnya sesuai dengan keahlian/ keterampilan yang dimiliki. Tenaga fungsional kesehatan khususnya Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dan diwadahi dalam jabatan fungsional kesehatan sebagai sarana pembinaan karier serta pengembangan profesionalisme tenaga kesehatan.
c. Penyelenggaraan jabatan fungsional kesehatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI Angkatan Udara di harapkan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI AU.
2. Pengertian-pengertian
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan istilah yang digunakan dalam buku Petunjuk Teknis ini telah disusun pengertian-pengertian sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil TNI AU. Pegawai Negeri Sipil adalah PNS yang bekerja di lingkungan TNI Angkatan Udara.
b. Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan pembinaan pada masing-masing jabatan fungsional yang pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Jabatan Fungsional Kesehatan. Jabatan fungsional kesehatan adalah jabatan teknis yang terdiri atas Jabatan fungsional keahlian/spesialis dan jabatan fungsional keterampilan yang berada dalam struktur organisasi keahlian TNI, di samping jabatan struktural yang ada.
d. Rumpun Jabatan Fungsional Kesehatan. Rumpun jabatan fungsional kesehatan adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintah.
e. Tenaga Fungsional Kesehatan PNS TNI AU. Tenaga fungsional kesehatan PNS TNI AU adalah Pegawai Negeri Sipil TNI AU yang memiliki pendidikan keahlian dan kemampuan teknis/ keterampilan di bidang kesehatan, memenuhi persyaratan tertentu serta diangkat dalam jabatan fungsional dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Tenaga fungsional kesehatan TNI AU terdiri dari Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Teknisi Elektromedis, Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah dan Teknisi Gigi.
f. Angka Kredit. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seseorang dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
g. Tim Penilai. Tim penilai adalah suatu tim yang terdiri atas beberapa orang anggota yang ditetapkan sesuai dengan tataran wewenang, bertugas untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional kesehatan.
h. Jabatan Fungsional Keahlian. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang Teknis tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
i. Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang Teknis tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama jabatan fungsional keterampilan meliputi Teknis kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional.
j. Etika Profesi. Etika profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
3. Kedudukan dan Tugas Pokok.
a. Tenaga Fungsional Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan kepada anggota TNI Angkatan Udara dan keluarganya serta masyarakat pada fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan TNI Angkatan Udara.
b. Tenaga Fungsional Kesehatan dimaksud adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Tugas pokok Tenaga Fungsional Kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan TNI Angkatan Udara yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan anggota TNI Angkatan Udara dan keluarganya serta masyarakat dan membina peran serta dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.